Pengedar Sabu Prigen Dibekuk di Rumahnya, 30 Paket Diamankan Petugas

  • Home
  • News
  • Pengedar Sabu Prigen Dibekuk di Rumahnya, 30 Paket Diamankan Petugas
News

PASURUAN – Seorang pemuda berinisial AN (23) asal Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan langsung di rumah AN. Saat penggerebekan, petugas menemukan 30 paket sabu yang sudah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

“AN kami amankan di kediamannya. Dari tangan pelaku, kami menyita 30 poket sabu siap jual,” ujar pihak kepolisian, Kamis (27/11/2025).

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin Polres Pasuruan dalam menekan peredaran narkotika. Polisi menegaskan bahwa pelaku pengedar narkoba terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat lebih aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, AN resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *