JAKARTA PUSAT – Kasus tragedi kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung PT Terra Drone Indonesia memasuki babak hukum krusial. Polisi hari ini, Jumat (12/12/2025), secara resmi menetapkan Michael Wisnu Wardhana (MWW), Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka. MWW langsung ditahan dan menghadapi jeratan pasal berlapis yang memberinya ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya kelalaian berat di tingkat manajemen perusahaan yang berujung pada bencana.

Abai K3 dan SOP Baterai Jadi Kunci Kelalaian

Michael Wisnu Wardhana disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP terkait kejahatan dan kelalaian yang menyebabkan bahaya umum serta kematian. Kelalaian fatal yang diidentifikasi polisi meliputi:

Baterai Rusak Jadi Pemicu Tragedi

Kebakaran maut pada Selasa (9/12) siang, berawal dari ruang inventaris di lantai 1 yang digunakan untuk menumpuk baterai drone LiPo yang sudah rusak.

“Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut,” jelas Kombes Susatyo.

Api yang membesar cepat dan menjalar ke lantai lain menyebabkan 22 korban terjebak dan meninggal dunia karena kehabisan napas. Penyidikan kini berfokus pada pertanggungjawaban pidana atas kelalaian manajemen yang mengabaikan keselamatan nyawa karyawan. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *