Pemerintah Kabupaten Pasuruan Perkuat Komitmen Berantas Rokok Ilegal

  • Home
  • Pasuruan
  • Pemerintah Kabupaten Pasuruan Perkuat Komitmen Berantas Rokok Ilegal
News

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengintensifkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Rokok ilegal dinilai merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli, produksi, maupun distribusi rokok ilegal dalam bentuk apa pun.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Rokok Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pelanggaran di bidang cukai tembakau dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi yang berat. Berikut beberapa jenis rokok ilegal beserta sanksi hukumnya:

1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Penggunaan pita cukai palsu merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 55 huruf b UU No. 39 Tahun 2007.

2. Rokok dengan Pita Cukai Bekas

Rokok yang menggunakan pita cukai bekas juga termasuk pelanggaran pidana. Ancaman hukumannya sama dengan penggunaan pita cukai palsu, yakni penjara 1–8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai sesuai ketentuan Pasal 55 huruf c UU No. 39 Tahun 2007.

3. Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai

Apabila pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan rokok, pelaku akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2a) UU No. 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos)

Produksi atau peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan undang-undang.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan di nomor 0895323407724. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Dengan dukungan semua pihak, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan taat hukum di Kabupaten Pasuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *