
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari. Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MS, MZ, FR, dan MH. Mereka ditangkap pada 20 hingga 21 Mei 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Pasuruan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang masih marak terjadi di wilayah Pasuruan.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.