PASURUAN – Empat pemuda di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dikenal sebagai komplotan spesialis pencurian emas berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Gempol. Para pelaku ditangkap pada Senin (8/12/2025), setelah terungkap membobol dua rumah warga dan membawa kabur total 177 gram emas serta uang tunai.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengidentifikasi empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26). Maskur, yang diketahui sebagai koordinator, menjadi pelaku pertama yang dibekuk, diikuti oleh penangkapan tiga rekannya.
Modus Bobol Rumah dan Kerugian Ratusan Juta
Komplotan ini beraksi dengan modus yang terencana: mengincar rumah kosong setelah memastikan pemiliknya sedang tidak berada di tempat. Mereka menyasar dua rumah di Kecamatan Gempol dengan hasil curian fantastis:
- Rumah Korban I (Saifuddin): Emas seberat 86,350 gram dan uang tunai Rp11 juta.
- Rumah Korban II (Sukayati): Emas seberat 91 gram.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Kompol Giandi, menyoroti besarnya nilai barang yang dicuri.
Emas Ditukar Sabu dan Motor Baru
Pengakuan tersangka mengungkap motif utama di balik kejahatan ini: untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan penyalahgunaan narkoba. Emas curian itu segera dijual di toko emas Gadjah dan Pasar Bangil.
Maskur, yang merupakan residivis kasus pencurian sejak usia 17 tahun, menerima bagian terbesar dari penjualan, mencapai Rp39 juta. Uang tersebut diakui Maskur digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli sabu, dan bahkan membeli sepeda motor baru.
Polisi masih terus memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Admin)


