Konflik Tanah di Lekok–Nguling, Forum Petani Datangi PCNU Pasuruan

  • Home
  • Uncategorized
  • Konflik Tanah di Lekok–Nguling, Forum Petani Datangi PCNU Pasuruan
Uncategorized

Persoalan sengketa lahan yang melibatkan 10 desa di dua kecamatan di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Selain mengadukan masalah tersebut ke DPRD, perwakilan warga juga mendatangi kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan untuk meminta pendampingan.

Beberapa waktu lalu, warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Komunitas Tani Antar Desa (Fakta) datang ke PCNU Pasuruan dengan tujuan mencari dukungan moral sekaligus meminta pengawalan agar konflik lahan yang terjadi dapat segera menemukan titik temu.

Kedatangan warga tersebut diterima oleh jajaran PCNU bersama Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Pasuruan. LPBH NU menyatakan kesiapannya untuk berupaya mencari solusi terbaik melalui jalur dialog dan pendekatan hukum.

Salah satu perwakilan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Lasmanto, menyampaikan bahwa rombongan warga mendatangi kantor PCNU pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berharap NU dapat berperan aktif dalam mengawal penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Wilayah sengketa tersebut mencakup 10 desa, yakni Desa Wates, Jatirejo, Pasinan, Tampung, Balunganyar, Branang, Gejugjati, Semedusari, dan Alastlogo di Kecamatan Lekok, serta Desa Sumberanyar di Kecamatan Nguling. Lahan yang dipersengketakan selama ini masih dimanfaatkan warga sebagai sumber penghidupan dan kawasan permukiman.

“Kami berharap NU bisa ikut mengawal dan mendukung penyelesaian persoalan ini,” ujar Lasmanto.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, membenarkan bahwa Forum Fakta telah menyampaikan aduan tersebut dan diterima langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin atau yang akrab disapa Gus Ipong, bersama jajaran pengurus LPBH NU.

Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan secara rinci kronologi serta kompleksitas konflik lahan yang terjadi. Mereka berharap NU dapat memberikan pengayoman, mengingat hampir seluruh masyarakat di wilayah tersebut merupakan warga Nahdliyin.

“Aspirasi warga diterima dengan baik. PCNU akan mengupayakan komunikasi lintas sektor agar dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Eko.

Pertemuan tersebut juga diakhiri dengan penyerahan dokumen legal berupa opini hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait konflik lahan dimaksud. Dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian khusus bagi LPBH PCNU Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Sekretaris LPBH NU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Fathur Rozi, membenarkan pihaknya akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap sengketa tanah yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *