PASURUAN – Menghadapi tekanan berat dari Pemerintah Pusat berupa potensi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di bawah Bupati Rusdi Sutejo mengambil kebijakan berani. Mulai tahun 2026, Pemkab akan secara masif menggenjot dan mengoptimalkan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayahnya.
Strategi ini didorong oleh kekecewaan Pemkab terhadap kontribusi CSR korporasi yang selama ini dinilai jauh dari kata maksimal, meskipun banyak perusahaan meraup laba hingga miliaran rupiah.
Ancaman Kaji Ulang Regulasi untuk Penuhi 10-15 Persen
Dalam sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Prigen (12/12/2025), Bupati Rusdi Sutejo melontarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha. Ia mengancam akan melakukan kajian ulang regulasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan berlimpah laba.
“Banyak perusahaan yang untung besar bertahun-tahun, tapi kontribusi CSR-nya tidak sebanding, bahkan nilainya relatif kecil. Kami akan kaji ulang peraturannya,” tegas Rusdi.
Bupati Rusdi secara eksplisit menyoroti besaran kontribusi yang diwajibkan bagi perusahaan yang membukukan laba signifikan, yakni harus berada di kisaran 10 hingga 15 persen dari keuntungan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang untung 100 miliar setahun, tapi bantuannya relatif kecil. Aturannya jelas, besaran CSR adalah 10–15 persen,” tandasnya, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan lagi mentolerir kontribusi yang minim di tengah kebutuhan daerah yang mendesak.
CSR Wajib Selaraskan Prioritas Daerah
Mulai tahun depan, sumbangan CSR tidak lagi diperlakukan sebagai dana “sukarela” seadanya. Bupati Rusdi menekankan bahwa dana TJSL perusahaan wajib hukumnya diselaraskan dengan program prioritas daerah. Dana ini akan difokuskan untuk menutup celah pendanaan program pembangunan yang kini tak terakomodasi oleh keterbatasan APBD.
Pemkab memastikan kebijakan ini hanya akan diterapkan pada perusahaan yang terbukti berlimpah laba, sementara korporasi yang belum meraih keuntungan tidak akan dipaksa. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pasuruan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan optimal di tengah masa sulit anggaran dari pusat. (Admin)


