
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian material reklame dan sejumlah peralatan kerja. Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp135 juta.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (39) dan RF (48). Keduanya diketahui merupakan warga Kota Pasuruan.
Kasus tersebut terjadi di sebuah bangunan di Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sejumlah Peralatan dan Material Hilang
Bangunan tersebut digunakan korban berinisial RA sebagai tempat bekerja sekaligus menyimpan berbagai peralatan, termasuk mesin las dan material besi.
Saat mendatangi lokasi, korban mendapati gembok pada pintu atau gerbang bangunan sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam bangunan ternyata telah hilang.
Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp135.321.000.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RF. Petugas kemudian mengamankannya di sebuah kedai di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (7/9) sore.
Dari pemeriksaan terhadap RF, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya, yakni I.
Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul, dan mengamankan I. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan Tiang dan Papan Reklame Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin las, mesin bor, kabel, lampu, peralatan pertukangan, alat ukur, APAR, neon flex, hingga material reklame.
Polisi juga mengamankan 70 tiang besi reklame dan 70 papan reklame, serta sejumlah peralatan seperti mesin las, mesin bor, trafo las, kabel roll, lampu PJU LED, wall chaser dan mesin penghalus plester.
Terancam Pasal Pencurian
Atas perkara tersebut, kedua terlapor diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara serta memastikan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam pencurian tersebut.