PASURUAN – Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial H (31), mendapat desakan dari warga untuk meninggalkan jabatannya setelah dirinya digerebek saat berada bersama seorang perempuan berinisial RJ (31).

RJ diketahui merupakan istri salah satu warga Desa Rejoso Kidul. Peristiwa tersebut kini berbuntut pada penyampaian aspirasi warga melalui musyawarah desa.

Warga Sampaikan Tuntutan dalam Musyawarah

Musyawarah desa digelar di Balai Desa Rejoso Kidul pada Selasa (15/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan perempuan, serta unsur Muspika.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan, seluruh perwakilan masyarakat yang hadir menyampaikan tuntutan agar H mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau diberhentikan.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk respons masyarakat terhadap peristiwa yang sebelumnya terjadi.

Digerebek di Kamar Kos

Sebelumnya, H dan RJ digerebek saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami RJ, AGS (31), bersama sejumlah orang. Ketua RT setempat, anggota kepolisian, serta dua kerabat AGS turut menyaksikan kejadian tersebut.

Setelah penggerebekan, H dan RJ kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota.

Kasus Masih Dalam Penyelidikan

AGS kemudian melaporkan H dan RJ kepada polisi pada Sabtu (12/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan.

Hingga laporan ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, tuntutan warga agar H mundur atau diberhentikan merupakan hasil aspirasi yang disampaikan dalam musyawarah desa. Keputusan terkait status jabatan kepala desa tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *